BRMP PH: Usulkan Pelaksanaan Penatakelolaan HKI/ATB Public Domain
Bogor (22/8) – Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagai Pembina Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) mengarahkan untuk mulai melaksanakan pembukuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Aset Tak Berwujud (ATB) yang ada dan menjadi tugas utama dalam pengelolaan BRMP PH. Asrul Koes, M.Si. sebagai Ketua Kelompok Keuangan dan BMN Sekretariat BRMP, mengapresiasi adanya upaya-upaya dari BRMP PH yang gencar melaksanakan diskusi dan pertemuan dengan berbagai pihak. Dicatatnya sekitar 7 pertemuan berkaitan dengan hal ini dan diharapkan dari koordinasi hari ini bersama seluruh Tim Kerja terkait di Kelompok KBMN dapat diperoleh kesepakatan langkah penatakelolaannya, ujarnya.
Sebagai pemantik diskusi, Kepala Balai menyampaikan atas kondisi saat ini dimana HKI yang mampu dilisensi atau memenuhi 4 kriteria sebagai ATB sesuai dengan konstruksi Standar Akuntansi Pemerintah dalam PMK 90/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud pada halaman 10 atas pengakuan sebagai ATB jika memenuhi 4 kriteria yaitu 1) Dapat diidentifikasi; 2) Dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas; 3) Kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada dinikmati oleh entitas; dan 4) Biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur dengan andal. Kebutuhan implementasi PMK ini membutuhkan koordinasi dari Sekretariat, sebagaimana saat ini tercatat 103 paten dan 37 PVT dalam kondisi public domain dan ini terdapat di 27 Satker.
Sementara ditambahkan oleh Asrul bahwa 44 Satker di lingkup BRMP dalam SIMAN per Satkernya juga telah mencatatkan ATB dalam modul asetnya dengan total nilai Rp 30M untuk sekitar 10 jenis termasuk HKI. Berdasarkan ini perlu dilakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi double entry dan bagaimana BRMP PH sebagaimana tusinya dalam Kepmentan 649/2025 juga mendapat tugas dan fungsi pengelolaan bahkan disebutkan sejak dari pendaftaran, tambahnya. Hal konstruktif sejak dari sinkronisasi data ini diperlukan untuk kedepan memastikan belanja akun yang sesuai untuk pemeliharaan ATB sesuai dengan KEP-291/PB/2022 berada pada belanja 52 atau 002, tambah Nuning.
Disepakati hasil diskusi hari ini perlu mendapat arahan dari Pimpinan dalam hal ini Kepala BRMP, sebagaimana sebelumnya di awal BPATP tugas ini diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan, tambah Sri Purmiyanti, M.Si selaku Timker Verifikasi dan Keuangan dan saat ini dalam Kepmentan 649/2025 sudah diperjelas atas tugas tersebut hanya saja perlu dilakukan kesepakatan apabila nanti diperlukan pengalihan pengelolaannya, tambahnya.
Hasil inventarisir BRMP PH disebutkan bahwa paten dalam posisi public domain terbanyak ada di BRMP Mektan sekitar 17 paten dan 13 paten di BRMP UAT perlu juga dilakukan ujicoba pendataannya seperti apa dalam SIMAN, terutama untuk memastikan input kolom nilai perolehan per patennya, sebelum nanti dilaksanakan untuk semua Satker apabila disetujui pengelolaan terpusat di BRMP PH. Terkait dengan nilai perolehan ini ditambahkan agar dipastikan kesepakatan perhitungannya, dikarenakan nilai yang dicontohkan dalam Permentan 113/2014 belum dapat diakui dan pernah menjadi perhatian BPK pada temuan 2019 lalu, tambah Sri lagi. Oleh karenanya, memastikan nilai perolehan kedepan untuk hasil perakitan harus betul-betul disepakati. Apakah nilai ini termasuk saat pelaksanaan penelitian, atau saat pengembangan dan keduanya harus dideskripsikan dalam akun-akun belanja yang sesuai, jelasnya lagi.
Di akhir pertemuan, disepakati untuk tindak lanjut yang perlu dilakukan yaitu meminta arahan Pimpinan atas kondisi penyepakatan pengelolaan HKI, jika diperlukan sambil dipersiapkan juga Penetapannya. Kemudian dilakukan sosialisasi atau mengedarkan informasi kepada Satker yang memiliki HKI/ATB yang sudah habis masa perlindungannya termasuk juga mempersiapkan surat kepada BRMP Mektan untuk mulai mempersiapkan bukti nilai perolehan dari ATB yang sudah menjadi public domain. Diskusi ini dipastikan bermanfaat untuk kedepan dilakukan penatakelolaan yang sesuai terutama untuk kedepan diperolehnya hasil-hasil perakitan dan diyakini panduan umum tetap dibutuhkan sebagai konstruksi pengelolaan yang akuntabel, tutup Nuning.